tugas kaur umum di desa

Untukmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perbekel memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut : a). Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti : pencegahan dan penanggulangan bencana. b). Melaksanakan pembangunan di desa, seperti : pembangunan bidang kesehatan. c). Pembinaan kemasyarakatan, seperti :
GambaranUmum Kondisi Nagari. date_range 31 Okt 2017 05:57:59 person HERRY WANDA. A. Sejarah Singkat Nagari Nama kenagarian Sikabu-kabu Tanjung Haro, telah mengalami perubahan beberapa kali, antara lain Sikabu-kabu (masa Belanda sampai PRRI), Sikabu-kabu Tanjung Haro (masa Orla dan Orba), Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang ( era reformasi
Layanan – Pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan unsur lainnya merupakan satuan kerja yang langsung bersentuhan dengan kepentingan-kepentingan masyarakat paling bawah. Walaupun terbilang berskala kecil jika dibandingkan dengan satker-satker kecamatan atau kabupaten, tugas dan fungsi perangkat di lingkungan pemerintahan desa tidak lantas bisa dianggap mudah dan enteng. Mengingat pekerjaan yang di emban selalu berhubungan dengan hukum dan menjadi dasar untuk melangkah ke pengurusan di tingkat pemerintahan diatasnya. Terutama perangkat desa yang membidangi urusan administrasi pemerintahan yang dalam struktur pemerintahan desa di jabat oleh seorang kepala urusan atau Kaur Pemerintahan. Karena bisa dibilang kaur pemerintahan lah yang mempunyai tugas paling banyak. Lantas apa saja sebenarnya tugas pokok dan fungsi dari kaur pemerintahan desa tersebut? Berikut ini kami paparkan tugas dan fungsi dari kaur pemerintahan desa secara umum ; A. Tugas Pokok Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa. B. Fungsi a. Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan b. Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa c. Pelaksana kegiatan administrasi pertanahan d. Pelaksana Kegiatan pencatatan monografi Desa e. Mengurus persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa f. Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan g. Menjadi pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa. Sedangkan di dalam administrasi pemerintahan desa, pekerjaan yang sering di tangani oleh kepala urusan pemerintahan ini meliputi 1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk KTP 2. Pembuatan Kartu Keluarga KK 3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan kemudahan-kemudahan. 4. Surat Keterangan Lalu Lintas 5. Surat Keterangan NTCR 6. Surat Pengantar Pernikahan 7. Surat Keterangan Naik Haji 8. Surat Keterangan Domisili 9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian 10. Surat Keterangan Pindah 11. Surat Keterangan Lahir/Mati 12. Surat Keterangan Ke Bank dll. 13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel 14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan 15. Surat Keterangan Izin Keramaian 16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual 17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual 18. Surat Keterangan Tebang Kayu atau pembukaan lahan 19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan 20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran. Demikian diantara tugas pokok dan fungsi dari pejabat kaur pemerintahan. Mengingat banyaknya beban yang harus di jalankan, boleh-boleh saja jika kepala urusan dibantu oleh seorang staff dibawahnya. Poin-poin dari tugas dan fungsi kaur pemerintahan yang kami paparkan diatas bersumber dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY bagian kependudukan. Namun begitu mungkin tidak jauh berbeda dengan desa-desa lainnya di Indonesia. Atau bisa dijadikan sebagai acuan dalam menyusun tugas dan fungsi perangkat di desa anda. pdk
Kenapasaya mengatakan bahwa tugas Kaur Pembangunan yang terdahulu, sekarang menjadi salah satu tugas dari Kasi Kesra Desa. Sebenarnya semua jawaban itu sudah ada di Permendagri 84/2015 pasal 6 ayat 3 huruf b. Tapi, untuk lebih afdolnya, dan menghindari fikiran mengada – ada, marilah kita lihat tugas – tugas kasi kesra dibawah ini :
Kaur Desa merupakan perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa. Kaur sendiri merupakan singkatan dari Kepala memiliki tugas pokok yaitu membantu Sekretaris Desa perihal urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut berdasarkan Permendagri Tahun 2015 yang tercantum pada Pasal 8 ayat 2. Selain Permendagri, Undang-Undang tentang Kaur Desa juga terdapat dalam Permendagri Tahun Kaur DesaTugas-Tugas Kepala Urusan Kaur DesaTugas Kepala Urusan dalam PPKDHonor atau Gaji Kaur DesaKesimpulannyaAda tiga jenis Kaur Desa berdasarkan ketetapan Permendagri. Ketiga jenis kaur tersebut di antaranya Kaur tata usaha dan umum, Kaur keuangan, dan Kaur dibedakan menjadi tiga jenis? Hal itu berdasarkan Permendagri Tahun 2015 Pasal 3 ayat 2 yang menegaskan bahwa Sekretariat Desa paling banyak mengurus tiga urusan, yakni urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan di ayat 3 juga ditegaskan bahwa masing-masing urusan yang telah disebutkan tadi dipimpin oleh Kepala tata usaha dan umum adalah Kepala Urusan yang menangani urusan ketatausahaan. Sementara, Kaur keuangan adalah Kepala Urusan yang menangani perihal Kaur perencanaan adalah Kepala Urusan yang menangani dan mengoordinasi urusan dengan tugas-tugasnya? Tentu setiap kaur memiliki tugasnya masing-masing yang telah Kepala Urusan Kaur DesaPada dasarnya, Kaur bertugas membantu Sekretaris Desa dalam menangani urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas setiap Kaur juga memiliki tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Adapun penjabaran tugas-tugasnya adalah sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan UmumMenata naskah-naskah penting;Mengadministrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi;Menata administrasi perangkat desa;Menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor;Menyiapkan rapat beserta kebutuhannya; danMengadministrasi aset, inventarisasi, dan perjalan dinas; serta pelayanan Kepala Urusan KeuanganMengurus administrasi keuangan;Mengadministrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;Melakukan verifikasi administrasi keuangan; danMengadministrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, serta lembaga pemerintahan desa Kepala Urusan PerencanaanMenyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;Melakukan monitoring program;Melakukan evaluasi program; danMenyusun laporan-laporan yang juga Tugas Kasi Pemerintahan Desa dan Besaran HonornyaTugas Kepala Urusan dalam PPKDSelain berperan sebagai pelaksana teknis/operasional, Kaur juga memiliki tugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Hal ini berdasarkan Permendagri Tahun rincian tugasnya telah ditetapkan dalam Permendagri tersebut, baik Kaur tata usaha dan umum, Kaur keuangan, maupun Kaur perencanaan. Berikut adalah rincian Kaur Tata Usaha dan Umum, dan Kaur Perencanaan dalam PPKDMelaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; danMenyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB tidak hanya Kaur saja yang melaksanakan tugas-tugas di atas, melainkan Kasi juga ikut berperan. Pembagian tugasnya berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP khusus pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak bisa dilakukan oleh Kaur maupun Kasi, maka dapat dibantu oleh Tim Pelaksana Kaur Keuangan dalam PPKDDalam PPKD, Kaur keuangan menjalankan fungsi kebendaharaan. Adapun tugas-tugasnya antara RAK Desa; danMelakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB atau Gaji Kaur DesaSekali lagi, di awal sudah dijelaskan bahwa Kaur atau Kepala Urusan merupakan bagian dari perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat ketentuan honor yang telah ditetapkan untuk pemerintah desa terbagi menjadi tiga. Pertama untuk Kepala Desa. Kedua untuk Sekretaris Desa. Ketiga untuk perangkat desa termasuk yang ketiga sehingga gaji atau honor yang diterima paling sedikit Rp untuk setiap Desa adalah pemimpin urusan-urusan yang ada di sekretariat desa. Kaur mengemban tugas sebagai pelaksana teknis/operasional dan juga sebagai penjabaran tugas kaur sebagai pelaksana teknis/operasional diatur dalam Permendagri Tahun 2015. Sedangkan penjabaran tugas sebagai PPKD diatur dalam Permendagri Tahun pembahasan kali ini mengenai Kaur Desa dimana terbagi menjadi Kaur perencanaan, Kaur keuangan, dan Kaur tata usaha dan umum. Semoga bisa menjadi referensi untuk Anda terkait informasi mengenai Kepala Urusan.
\n \n tugas kaur umum di desa
ProfilKepala Desa dan Perangkat Desa Lenggerong KEPALA DESA SURIP Pemalang, 11 Oktober 1973 | Laki-laki | Islam | SLTA | RT 05 RW 01 Purna Tugas :31 Desember 2024 PERANGKAT DESA Sekretaris Desa Supriyono | Pemalang, 06-09-1978 Laki-laki | Islam | SLTA | RT 03 RW 01 Purna Tugas : 06-09-2038 []
Gambar hanya ilustrasi Layanan – Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat Kaur Kesra di pemerintahan desa juga mempunyai tugas dan fungsi yang tidak bisa dikatakan mudah. Karena perangkat desa yang membidangi Kesra ini langsung berhubungan dengan kondisi dan situasi di masyarakat desa. Terutama untuk urusan pemberdayaan, sosial budaya dan keagamaan. Seperti halnya Kepala Urusan yang lain di dalam struktur pemerintahan desa, Kaur Kesra juga mempunyai pekerjaan utama dan fungsi lainnya. Dan pertanggungjawabannya langsung kepada Kepla Desa. Berikut ini poin-poin tugas pokok dan fungsi Kaur Kesejahteraan Rakyat di Desa secara umum A. Tugas Tugas pokok Kaur Kesra adalah membantu Kepala Desa untuk mempersiapkan bahan-bahan dalam perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. B. Fungsi Fungsi dari Kepala urusan Kesejahteraan Rakyat antara lain Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama. Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa. Selain dari tugas yang diberikan oleh Kades, perangkat desa bagian Kesra ini juga harus bisa bekerjasama dengan Sekretaris Desa untuk memperlancar administrasi sosial kemasyarakatan di kantor desa. Tugas dan Fungsi diatas merupakan gambaran umum yang bisa jadi di pemerintahan masing-masing desa mencakup ruang lingkup lainnya. Tentunya melihat situasi dan kondisi masyarakat yang ada. Demikian semoga bisa menjadi bahan perbandingan dan bermanfaat adanya. evo
Setelahpenyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) selesai, maka tugas Kasi/Kaur adalah mempersiapkan pengadaan barang/jasa. Karena metode yang bisa dilakukan dalam pengadaan barang/jasa di desa ada dua, yakni melalui swakelola dan/atau penyedia, berikut kami jelaskan masing-masing tahapan persiapannya.
Tugas KAUR dan KASI Desa Dalam Struktur Pemerintah DesaDalam sistem Pemerintah Desa terdapat beberapa pelaksana teknis dengan tugas berbeda, dua diantaranya yaitu Kaur dan Kasi Desa. Jika ditinjau berdasarkan peraturan yang ada maka sangat terlihat jelas perbedaan tugas antara Kaur Kepala Urusan dan Kasi Kepala Seksi yang demikian secara tugas dan fungsi berbeda, akan tetapi Kaur dan Kasi Desa memiliki keterkaitan dengan perangkat desa, dalam hal ini tentu saja struktur Pemerintah begitu, Pemerintah Desa merupakan Kepala Desa atau juga memiliki sebutan lain, dimana dalam pemerintahan sebuah desa dibantu oleh Perangkat Kaur Kepala Urusan dan Kasi Kepala SeksiKaur atau Kepala Urusan merupakan unsur staf sekretariat desa yang terbagi menjadi 3 urusan yaitu Urusan Keuangan, Tata Usaha dan Umum, serta Urusan suatu Pemerintah Desa minimal harus ada 2 Kepala Urusan yaitu Urusan Keuangan serta Urusan Umum & Perencanaan. Dari tiap-tiap urusan dipimpin oleh Kaur atau Kepala Kasi atau Kepala Seksi merupakan Pelaksana Teknis atau disebut pembantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional. Bagian dari Kasi terdiri dari 3 pelaksana teknis yaitu seksi pemerintahan, kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Dalam satu Pemerintah Desa sedikitnya harus ada 2 seksi yaitu seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh seorang Kasi atau Kepala apa saja bagian-bagian tugas dan fungsi Kaur dan Kasi?Bagian-bagian Kaur Kepala Urusan dan FungsinyaKaur atau Kepala Urusan mempunyai kedudukan sebagai staf sekretariat desa. Tugasnya membantu sekretaris desa terutama dalam urusan pelayanan adiminstrasi pendukung dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan KeuanganKepala Urusan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan termasuk administrasi keuangan, verifikasi administrasi keuangan, sumber pendapatan dan pengeluaran, administrasi penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD Badan Permusyawaratan Desa serta beberapa unsur di lembaga pemerintahan desa Tata Usaha dan UmumKepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan berbagai urusan ketata-usahaan misalnya penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, administrasi surat-menyurat, penataan administrasi perangkat desa, tata naskah, arsip, administrasi aset, ekspedisi, inventarisasi, penyiapan rapat, layanan umum hingga perjalanan PerencanaanKepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas yang tak kalah berat. Beberapa tugas dan fungsi Kaur Perencanaan yaitu mengkoordinasikan urusan perencanaan misalnya menyusun RAPBD Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Melakukan monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan, serta menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan desa juga menjadi tugas dari Kepala Urusan Kasi Kepala Seksi dan FungsinyaDalam struktur Pemerintah Desa, Kasi atau Kepala Seksimempunyai kedudukan sebagai bagian dari pelaksana teknis. Tugasnya sebagai pelaksana operasional di bawah perintah langsung dari Kepala PemerintahanKepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan manajemen tata praja dalam pemerintahan desa. Ia juga memiliki tugas menyusun rancangan regulasi desa serta mengurusi pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penataan dan pengelolaan wilayah, pendataan dan pengelolaan profil desa, serta KesejahteraanKepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan semua hal yang berkaitan dengan kesejahteraan desa dan penduduk desa. Adapun tugas Kasi Kesehateraan yaitu melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa, menangani pembangunan bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Kepala Seksi Kesejahteraan juga berkewajiban melaksanakan tugas sosialisasi dan motivasi kepada masyarakat di bidang seni budaya, politik dan ekonomi, lingkungan hidup, kepemudaan, karang taruna, serta pemberdayaan PelayananKepala Seksi Pelayanan dalam struktur Pemerintah Desa mempunyai beberapa tugas yaitu melaksanakan penyuluhan serta motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban seluruh masyarakat. Kasi pelayanan juga berkewajiban meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, keagamaan, ketenagakerjaan, serta pelestarian nilai sosial dan budaya di catatan Tugas Kaur dan Kasi sebagaimana dijelaskan diatas, dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 mengenai Susunan Organsisasi dan Tata Kerja Pemerintah itu, Kaur dan Kasi secara khusus memiliki juga tugas dan fungsi dalam berbagai kegiatan di desa, berikut pembagian bidang kegiatan dari kaur dan INI PEMBAGIAN BIDANG KEGIATAN DAN TUPOKSI PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN PEMERINTAHAN DESA Berdasarkan Permendagri 20/2018 Tugas Pokok danFungsi Kaur Keuangan dalam bidang kegiatan Pendapatan Asli Desa Hasil Usaha Desa Kaur Keuangan1 2 Hasil Aset Desa Kaur Keuangan1 3 Hasil Swadaya Dan Partisipasi Kaur Keuangan 1 4 Pendapatan Lain-lain2 1 Transfer 2 1 Dana desa Kaur Keuangan2 2 Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota Kaur Keuangan2 3 Alokasi Dana Desa Kaur Keuangan2 4 Bantuan Keuangan Provinsi Kaur Keuangan2 5 Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota Kaur Keuangan 3 1 Pendapatan Lain-lain 3 1 Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa Kaur Keuangan3 2 Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Kaur Keuangan3 3 Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa Kaur Keuangan3 4 Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga Kaur Keuangan3 5 Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan Kaur Keuangan3 6 Bunga Bank Kaur Keuangan3 7 Lain-lain pendapatan Desa yang sah Kaur Keuangan 1 1 Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 1 1 01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Kaur Keuangan1 1 02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Kaur Keuangan1 1 03 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kaur1 1 05 Penyediaan Tunjangan BPD1 1 07 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW PEMBIAYAAN 6 1 Penerimaan Pembiayaan Kaur Keuangan6 2 Pengeluaran Pembiayaan Kaur Keuanga Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum dalam bidang kegiatan 1 1 04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll1 1 06 Penyediaan Operasional BPD ATK, perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, listrik/telpon, dll1 1 08 Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 1 2 Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa 1 2 01 Penyediaan sarana aset tetap perkantoran/pemerintahan Kaur Umum1 2 02 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Kaur Umum1 2 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Kaur Umum1 2 04 lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa 1 3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 1 3 01 Pelayanan administrasi umum dan kependudukan Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll Kaur Umum1 3 03 Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa 1 4 Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 1 4 05 Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Kaur Umum Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan dalam bidang kegiatan 1 3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan1 3 05 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif1 4 Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan1 4 01 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler1 4 03 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDes/RKPDes,dll Kaur Perencanaan1 4 04 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait1 4 07 Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat1 4 12 lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan Pelaporan Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan dalam bidang kegiatan 1 3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan1 3 02 Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa profil kependudukan dan potensi desa1 3 06 lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan Kearsipan1 4 Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan1 4 02 Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non reguler sesuai kebutuhan desa1 4 06 Penyusunan Kebijakan Desa Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan1 4 08 Pengembangan Sistem Informasi Desa1 4 09 Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll Kasi Pemerintahan1 4 10 Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD yang menjadi wewenang Desa Kasi Pemerintahan1 4 11 Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa Kasi Pemerintahan1 4 12 lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan1 5 Pertanahan1 5 01 Sertifikasi Tanah Kas Desa Kasi Pemerintahan1 5 02 Administrasi Pertanahan Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan Kasi Pemerintahan1 5 03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin Kasi Pemerintahan1 5 04 Mediasi Konflik Pertanahan Kasi Pemerintahan1 5 05 Penyuluhan Pertanahan Kasi Pemerintahan1 5 06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB Kasi Pemerintahan1 5 07 Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa Kasi Pemerintahan1 5 08 lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan2 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang2 3 16 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa Kasi Pemerintahan2 3 17 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa2 3 19 lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Kasi Pemerintahan2 6 Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika2 6 01 Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Kasi Pemerintahan2 6 02 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Misal Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll Kasi Pemerintahan2 6 03 Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desal Kasi Pemerintahan2 6 04 lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika*3 1 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat3 1 01 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll Kasi Pemerintahan3 1 02 Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa Satlinmas desa Kasi Pemerintahan3 1 03 Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll Skala Lokal Desa Kasi Pemerintahan3 1 04 Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Kasi Pemerintahan3 1 06 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Kasi Pemerintan3 1 08 lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat*4 3 Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa4 3 01 Peningkatan kapasitas kepala Desa Kasi Pemerintahan4 3 02 Peningkatan kapasitas perangkat Desa Kasi Pemerintahan4 3 03 Peningkatan kapasitas BPD Kasi Pemerintahan4 3 04 Lain-lain Peningkatan kapasitas Aparatur Desa Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pelayanan dalam bidang kegiatan 1 3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 1 3 04 Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kasi Pelayanan 2 1 Pendidikan 2 1 01 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst Kasi Pelayanan2 1 02 Dukungan Penyelenggaraan PAUD APE, Sarana PAUD, dst Kasi Pelayanan2 1 03 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Kasi Pelayanan2 1 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa Kasi Pelayanan2 1 05 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-FormalMilik Desa2 1 08 Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa Kasi Pelayanan2 1 09 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Kasi Pelayanan2 1 10 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Kasi Pelayanan2 1 11 lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan* Kasi Pelayanan 2 2 Kesehatan 2 2 01 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa PKD/Polindes Milik Desa Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst Kasi Pelayanan2 2 02 Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu Kasi Pelayanan2 2 03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll Kasi Pelayanan2 2 04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Kasi Pelayanan2 2 05 Pembinaan Palang Merah Remaja PMR tingkat desa Kasi Pelayanan2 2 06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita BKB Kasi Pelayanan2 2 07 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional Kasi Pelayanan2 2 08 Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Kasi Pelayanan2 2 10 lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan* Kasi Pelayanan 2 4 Kawasan Permukiman 2 4 02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa Kasi Pelayanan2 4 03 Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll Kasi Pelayanan2 4 04 Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga pipanisasi, dll Kasi Pelayanan2 4 05 Pemeliharaan Sanitasi Permukiman Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan Kasi Pelayanan2 4 06 Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Kasi Pelayanan2 4 07 Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Penampungan, Bank Sampah, dll Kasi Pelayanan2 4 08 Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Drainase, Air limbah Rumah Tangga Kasi Pelayanan2 4 09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 2 5 Kehutanan dan Lingkungan Hidup 2 5 03 Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2 7 Energi dan Sumber Daya Mineral 2 7 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Kasi Pelayanan 2 8 Pariwisata 2 8 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa 3 1 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 3 1 07 Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 3 2 Kebudayaan dan Keagamaan 3 2 01 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Kasi Pelayanan3 2 02 Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Kasi Pelayanan3 2 03 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll tingkat Desa Kasi Pelayanan3 2 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa3 2 06 lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan* Kasi Pelayanan 3 3 Kepemudaan dan Olah Raga 3 3 01 Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Kasi Pelayanan3 3 02 Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll tingkat Desa Kasi Pelayanan3 3 03 Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 3 3 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 3 3 06 Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 3 3 07 lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga 3 4 Kelembagaan Masyarakat 3 4 01 Pembinaan Lembaga Adat Kasi Pelayanan3 4 02 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Kasi Pelayanan3 4 03 Pembinaan PKK Kasi Pelayanan3 4 04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kasi Pelayanan3 4 05 lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat* Kasi Pelayanan 4 1 Kelautan dan Perikanan 4 1 01 Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Kasi Pelayanan4 1 02 Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Kasi Pelayanan4 1 05 Bantuan Perikanan Bibit/Pakan/dst Kasi Pelayanan4 1 06 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan Kasi Pelayanan4 1 07 lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan Kasi Pelayanan 4 2 Pertanian dan Peternakan 4 2 01 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll Kasi Pelayanan4 2 02 Peningkatan Produksi Peternakan Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll Kasi Pelayanan4 2 05 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Kasi Pelayanan4 2 06 lain-lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan Kasi Pelayanan 4 4 Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 4 4 01 Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Kasi Pelayanan4 4 02 Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Kasi Pelayanan4 4 03 Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel penyandang disabilitas Kasi Pelayanan4 4 04 lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak* Kasi Pelayanan 4 5 Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM 4 5 01 Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Kasi Pelayanan4 5 02 Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Kasi Pelayanan4 5 03 Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan NonPertanian Kasi Pelayanan4 5 04 lain-lain kegiatan sub bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah* Kasi Pelayanan4 6 01 Pembentukan BUM Desa Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa Kasi Pelayanan4 6 02 Pelatihan Pengelolaan BUM Desa Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa Kasi Pelayanan4 6 03 lain-lain kegiatan sub bidang Penanaman Modal* Kasi Pelayanan 4 7 Perdagangan dan Perindustrian 4 7 01 Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa Kasi Pelayanan4 7 03 Pengembangan Industri kecil level Desa Kasi Pelayanan4 7 04 Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll ** Kasi Pelayanan4 7 05 lain-lain kegiatan sub bidang Perdagangan dan Perindustrian* Kasi Pelayanan Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Kesejahteraan dalam bidang kegiatan 2 1 Pendidikan 2 1 06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif APE PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Kasi Kesejahteraan2 1 07 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** Kasi Kesejahteraan 2 2 Kesehatan 2 2 09 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Kasi Kesejahteraan 2 4 Kawasan Permukiman 2 4 01 Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni RTLH GAKIN pemetaan, validasi, dll Kasi Kesejahteraan2 4 10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan Kasi Kesejahteraan2 4 11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa MataAir/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll Kasi Kesejahteraan2 4 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tanggapipanisasi, dll ** Kasi Kesejahteraan2 4 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman Gorong-gorong,Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan Kasi Kesejahteraan2 4 14 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Kasi Kesejahteraan2 4 15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan SampahDesa/Permukiman Penampungan, Bank Sampah, dll** Kasi Kesejahteraan2 4 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Drainase,Air limbah Rumah Tangga** Kasi Kesejahteraan2 4 17 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** Kasi Kesejahteraan2 4 18 lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman* Kasi Kesejahteraan 2 5 Kehutanan dan Lingkungan Hidup 2 5 01 Pengelolaan Hutan Milik Desa Kasi Kesejahteraan2 5 02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Kasi Kesejahteraan2 5 04 lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup* Kasi Kesejahteraan2 7 Energi dan Sumber Daya Mineral2 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Kasi Kesejahteraan2 7 03 lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral* Kasi Kesejahteraan 2 8 Pariwisata 2 8 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Kasi Kesejahteraan2 8 03 Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Kasi Kesejahteraan2 8 04 lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata* Kasi Kesejahteraan 3 1 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 3 1 05 Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa Kasi Kesejahteraan3 2 Kebudayaan dan Keagamaan3 2 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Kasi Kesejahteraan 3 3 Kepemudaan dan Olah Raga 3 3 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Kasi Kesejahteraan 4 1 Kelautan dan Perikanan 4 1 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Kasi Kesejahteraan4 1 04 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Kasi Kesejahteraan 4 2 Pertanian dan Peternakan 4 2 03 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Lumbung Desa, dll Kasi Kesejahteraan4 2 04 Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Kasi Kesejahteraan 4 7 Perdagangan dan Perindustrian 4 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa Kasi Kesejahteraan 5 1 Penanggulangan Bencana 5 1 01 Belanja Tak Terduga Kasi Kesejahteraan 5 2 Keadaan Darurat 5 2 01 Belanja Tak Terduga Kasi Kesejahteraan 5 3 Mendesak 5 3 01 Belanja Tak Terduga Kasi Kesejahteraan Yang sering dikunjungi aplikasi penghasil uang, aplikasi penghasil uang 2021, aplikasi penghasil dana, aplikasi penghasil gopay, penghasil uang membayar, penghasil uang terbukti membayar, penghasil uang tercepat membayar, aplikasi yang menghasilkan uang dengan cepat, aplikasi invite teman membayar, aplikasi penghasil uang dana terbaru, aplikasi rajakomen penghasil uang, Daftar Pinjaman Online Terpercaya, Pinjaman Online tugas pokok dan fugsi kaur dan kasi di dalam pemerintahan desa yang bisa disampaikan semoga bermanfaat. AMBIL FILE PDF NYA DISINI
Catatan Kasi dan Kaur selaku PKA PPKD yang dimaksud adalah semua Kasi dan Kaur di Desa, kecuali Kaur Keuangan. Lihat juga : Tugas dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum; Tugas dan Fungsi Kaur Perencanaan; Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan; Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan; Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan; Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Secara terang – terangan saya akan jelaskan tugas Kaur Perencanaan serta contoh format laporanya. Sebagai mantan perangkat desa,yang bolak balik berganti posisi,tentu sedikit banyaknya saya memahami beberapa tupoksi Perangkat Desa. Bukan hanya tupoksi Kaur Perencanaan saja, bahkan tupoksi Kaur dan Kasi lainya pun saya pelajari secara detail. Agar apa ? Agar ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi, tidak berbenturan, dengan apa yang dikerjakan oleh Perangkat Desa lainya. Saya sangat paham dan mengerti apa yang Anda rasakan saat ini. Sebagai Perangkat Desa yang baru diangkat sebagai Kaur Perencanaan,tentu Anda sedikit bingung dan bertanya – tanya, tentang pekerjaan yang hendak Anda lakukan dan laporan seperti apa yang perlu Anda selesaikan. Hal ini wajar ? Dan ini pun pernah saya rasakan, ketika awal saya menjabat sebagai Perangkat Desa. Sebagai orang yang tergolong pemalu dan ogah bertanya,dulu saya sangat kesulitan ketika hendak mencari sesuatu yang berkaitan dengan Ilmu Desa di internet. Namun sekarang, ada banyak opsi dan tidak perlu kuatir. Karena apa yang Anda cari berkaitan dengan topik ini, akan saya bahas secara tuntas disini. Mari kita mulai. Pertama tentang Tugas Kaur Perencanaan Jika kita lihat dari SOTK Perangkat Desa yang tertuang dalam Permendagri 84 tahun 2015, kedudukan Kaur Perencanaan berada dibawah Sekretaris Desa. Itu artinya, setiap tugas yang akan dikerjakan oleh Kepala Urusan Perencanaan, hendaknya memang harus di koordinasikan terlebih dahulu ke Sekretaris Desa sebagai pemimpin Sekretariat. Tetapi faktanya belum banyak yang memahami hal itu. Bahkan, kadang ada Kaur yang ngeyel dan menolak secara tegas, ketika mereka hendak diminta membantu Tugas Sekretaris Desa. Padahal sudah jelas, jika kita membaca Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, tepatnya dipasal 3 ayat 1 dan 2, disitu dikatakan bahwa Satu Sekretaris Desa merupakan Pimpinan dari Sekretariat Desa. Dua Dalam hal memimpin Sekretaris Desa dibantu unsur staff yang dikepalai Kepala Urusan. Jika kurang jelas, silahkan lihat gambar dibawah Nah sekarang Anda sudah paham,kan. Walaupun kenyataannya memang Kaur dan Kasi diangkat untuk membantu tugas dan wewenang Kepala Desa. Namun akan lebih elok lagi, jika Anda yang kebetulan menjabat sebagai Kaur Perencanaan, lebih berkoordinasi dengan Sekretaris Desa terkait apa saja tugas yang hendak ia berikan. Akan tetapi, jika Anda ingin memahami secara spesifik sesuai regulasi terkait Tugas Kepala Urusan Perencanaan, Silahkan baca dibawah ini… Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat 3 huruf d Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes . Menginventarisir data – data pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Screenshot Permendagri 84/2015 Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya, Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa. Screenshoot Permendagri 20/2018 gambar 1 Lanjutan gambar 1 Dilihat dari PPKD, jenis kegiatan yang ditangani Kaur Perencanaan adalah sebagai berikut Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler, Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDes/RKPDes,dll, Penyusunan Dokumen Keuangan Desa APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait, Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat. Itulah beberapa tugas Kaur Perencanaan jika dilihat dari beberapa kita lanjut yang ke…. Kedua Contoh Format Laporan Kaur Perencanaan Saya sih tidak akan berbicara panjang dan lebar terkait buku apa yang perlu dipersiapkan, dan format seperti apa yang perlu dikerjakan oleh Kaur Perencanaan. Intinya, contoh format laporan Kaur Perencanaan yang saya buatkan ini telah menyesuaikan apa yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat 3 huruf d. Sehingga Anda tidak perlu repot – repot membuat, silahkan Anda download saja melalui beberapa link yang sudah saya siapkan dibawah ini =1. Buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa =2. Buku Rencana Pembangunan =3. Buku Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan =4. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa =5. Buku Kegiatan Pembangunan Mungkin hanya itu saya bisa saya jelaskan terkait tugas dan contoh laporan Kaur Perencanaan. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan serta mempermudah Anda dalam bekerja dan saya pun berharap juga kedepan gaji kaur perencanaan bisa setara golongan 2A.
PelantikanKadus II dan Kaur TU dan Umum Pemdes Blater 2022. Posted on Januari 29, 2019 Januari 29, 2019. Jadi kesimpulannya, dari artikel yang sudah saya tuliskan di atas tadi, bahwa tugas TPK di dana desa ialah sebatas membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan
Layanan – Pembangunan desa merupakan tolak ukur pemerataan pembangunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial kepada masyarakat. Keberhasilan pembangunan di daerah juga bisa dilihat dari fasilitas-fasilitas umum yang ada di desa. Sementara keberhasilan pembangunan di desa tidak terlepas dari peran perangkat desa yang membidangi urusan pembangunan. Dalam hal ini di pemerintahan desa dijabat oleh seorang Kepala urusan atau Kaur Pembangunan. Bagaimana mungkin pembangunan desa berjalan sukses jika kepala urusannya tidak proaktif untuk berusaha menggali dan memahami kepentingan-kepentingan masyarakat di desanya. Karena pembangunan di desa walaupun berskala kecil tetap membutuhkan keseriusan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pembangunan. Untuk itulah sebagai perangkat desa yang mengurusi urusan pembangunan perlu memahami dalam ruang lingkup apa saja pekerjaan yang harus ditanganinya. Oleh karena itu disini berusaha kami paparkan tugas pokok dan fungsi Kaur Pembangunan di pemerintahan desa untuk bisa dijadikan acuan dalam menjalankan roda pembangunan di desa. Paling tidak dengan memahami tugas dan fungsi sebagai kaur pembangunan akan memicu kemunculan ide-ide segar untuk kemajuan desa. A. Tugas Pokok Kaur Pembangunan a. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa b. Membantu membina perekonomian desa c. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa d. Penggalian dan pemanfaatan potensi desa B. Fungsi a. Penyiapan bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat b. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan c. Pelaksanaan kegiatan perencanaan dibidang pembangunan desa d. Melaksanakan kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potensi desa e. Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimahkan oleh Kepala Desa f. Pendataan perkembangan pembangunan di desa Adapun tugas dan fungsi Kaur Pembangunan diatas kami ambil dari berbagai sumber yang mungkin saja akan berbeda dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing. Demikian sedikit banyak mengenai kedudukan fungsi dan tugas pokok kepala urusan pembangunan di pemerintahan desa. pdk
PerbedaanTugas Kepala Urusan dengan Kepala Seksi di Pemerintahan Desa.Apakah perbedaan antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dari segi tugas dan fungsinya dalam pemerintahan desa menurut undang-undang?. Untuk menjawab pertanyaan di atas kita akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU
Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Umum dan Tata Usaha Gampong Kaur Umum dan Tata Usaha adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Gampong yang membidangi urusan ketatausahaan. Dalam pengelolaan keuangan Desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran PKA dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD. Tugas Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya menyusun DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran, DPPA Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan DPAL Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa b/j untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong APBDes Fungsi Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi penataan administrasi perangkat Gampong, penyediaan prasarana perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kades dalam melaksanakan wewenang-nya. Dan dalam melaksanakan tugas , Kaur Tata Usaha Dan Umum berhak Menerima gaji penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Gampong Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KaurTata Usaha dan Umum: 7: I Wayan Sutama: Kaur Perencanaan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan
Kaurumum memimliki tugas dalam mengelola inventaris kekayaan desa, menyediakan peralatan kantor desa, memaintenance baik itu memeilihara dan memperbaiki barang yang rusak di desa, dan mengelola kearsipan di desa. Kepala Urusan Pelayanan. Kaur pelayanan merupakan salah satu bidang yang bertugas dalam membantu kepala desa dalam hal pelayanan
.

tugas kaur umum di desa